Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 78 Tahun 2024, ada tiga jenis meterai yang dipakai di Indonesia. Ada meterai tempel, elektronik hingga meterai bentuk lain.
Untuk bisa bersaing di era digital yang semakin kompetitif, pelaku usaha khususnya UMKM dituntut bisa menguasai dua hal yaitu copywriting dan foto produk.
Pemerintah terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, menambah Meterai Teraan Digital. Aturan baru ini menyederhanakan kebijakan Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan.