Kementerian ATR/BPN mendorong digitalisasi sertifikat tanah dengan konversi dari fisik ke elektronik. Ini untuk keamanan, efisiensi, dan mengurangi sengketa.
Kementerian ATR/BPN membantah kabar aset tanah akan diambil negara jika sertifikat lama tidak diubah jadi sertifikat elektronik. Sertifikat lama tetap berlaku.