Arab Saudi Izinkan Orang Asing Bisnis Properti, Asal Tak Sentuh Mekah-Madinah

Arab Saudi Izinkan Orang Asing Bisnis Properti, Asal Tak Sentuh Mekah-Madinah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 06 Apr 2025 10:37 WIB
5,5 juta umat Islam salat di Masjid Nabawi pekan lalu, Januari 2025.
Masjid Nabawi di Kota Madinah Foto: Saudi Press Agency
Jakarta -

Kabar baik buat investor dunia, kini orang asing kesempatan berkesempatan untuk menjalankan bisnis properti di Arab Saudi. Kementerian Investasi memperbolehkan investor asing untuk memiliki dan menjual properti untuk tujuan menjalankan aktivitas investasi mereka di luar perbatasan Mekah dan Madinah.

Dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (6/4/2025), Kementerian Investasi menetapkan sejumlah persyaratan bagi investor asing untuk mendapatkan izin menjalankan bisnis tersebut. Persyaratan yang paling menonjol dari syarat-syarat ini adalah properti tersebut terletak di luar batas kota suci Mekah dan Madinah.

Selain itu, tujuan penjualan real estat bukanlah untuk spekulasi komersial, seperti pembelian dan penjualan aset misalnya saham, komoditas, atau real estat dengan harapan mendapat untung dari fluktuasi harga. Bisnis seperti itu membuat investor mengambil investasi berisiko tinggi dan berhadiah tinggi dengan harapan memperoleh keuntungan dengan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, perusahaan investor wajib memperoleh izin memiliki properti dari Kementerian Investasi. Properti tersebut untuk tempat tinggal pribadi, kantor pusat fasilitas industri, kantor pusat administrasi perusahaan, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan, dan gudang.

Kementerian Investasi juga menyatakan layanan tersebut tidak dipungut biaya. Layanan itu diberikan oleh kementerian kepada penerima manfaat melalui portal layanan elektronik kementerian dalam waktu lima hari kerja.

ADVERTISEMENT

Adapun dokumen yang perlu diserahkan untuk mengajukan permohonan penyediaan jasa, kementerian menyampaikan perlu ada lampiran fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah kota atau surat persetujuan dari pemerintah kota atau surat pernyataan jenis penggunaan tanah yang akan diperoleh yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Terakhir, investor membutuhkan fotokopi akta tanah yang akan diperoleh.

Bagi perusahaan pengembang yang ingin melaksanakan proyek realestat atau menjual, harus menyerahkan laporan dari kantor teknik yang diakreditasi oleh Dewan Insinyur Saudi. Laporan tersebut menyertakan total biaya proyek. Lalu, pengembang juga harus memberikan salinan akta yang akan diakuisisi atau dijual.

Kementerian juga menetapkan biaya proyek tidak boleh kurang dari 30 juta Saudi Riyal atau setara Rp 132,7 miliar (kurs Rp 4.425) untuk tanah dan konstruksi. Proyek tersebut harus berlokasi di luar batas Mekah dan Madinah. Perusahaan pun perlu berkomitmen untuk memanfaatkan tanah yang diinvestasikan dalam waktu lima tahun.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads