Kepala Desa Cikahuripan, UMJ, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Kerugian negara mencapai Rp349 juta. Proses hukum berlanjut ke kejaksaan.
Tiga bidang tanah milik terpidana korupsi Henry Kusnohardjo disita untuk membayar uang pengganti Rp 19,7 miliar. Penyitaan dilakukan oleh Kejati Papua.