Pria di Kabupatena Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial TR (35) yang membunuh rekan kerjanya, LV (26) di area kebun sawit ditangkap polisi.
Polisi menangkap ZM (42) dan suami korban RR (28) di Bengkalis karena menyetubuhi ST (20) dengan modus pengobatan santet. Keduanya terancam 12 tahun penjara.
Pria yang menjambret HP milik penumpang ojek online di Palembang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Aksi pelaku sempat viral di media sosial.