detikNews
Andhi Pramono Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58,9 M, Berikut Rinciannya
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Simak rincianya ini.
Senin, 01 Apr 2024 14:52 WIB