Polri telah menerima rekomendasi penyelidikan kasus Brigadir J dari Komnas HAM. Ada beberapa hal yang menjadi PR besar, salah satunya extrajudicial killing.
Komnas HAM merekomendasikan tiga sanksi untuk tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Sanksi tersebut ada yang berupa sanksi pidana dan sanksi etik.
Komnas HAM menemukan ada extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum hingga dugaan adanya kekerasan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah janji dan komitmen Jokowi.