Dua orang pemandu wisata terbukti menyalakan petasan di Taman Nasional Komodo. Keduanya dihukum 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo.
Meletusnya petasan di perairan TN Komodo berujung pada pemenjaraan 2 pemandu wisata. Mereka terbukti menyalakan petasan dengan alasan wisatawan ulang tahun.