Kedubes Republik Islam Iran di Jakarta menjelaskan demo itu dipicu masalah ekonomi, tapi disusupi kejahatan terorganisir hingga menimbulkan korban jiwa.
Kejari Sidrap mengajukan RJ terkait kasus penipuan yang dilakukan pelaku berinisial SJM (40). Namun RJ perkara pidana tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung RI.