Pemerintah melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus utang UMKM di sektor pertanian dan lainnya, namun KUR tidak termasuk. Kriteria pemutihan diatur jelas.
Menteri UMK Maman Abdurrahman memastikan penghapusan utang UMKM tidak merugikan APBN atau bank. Proses ini kini memiliki payung hukum untuk pelaku UMKM.
Menurutnya, kebijakan pemutihan utang macet tersebut harus mendapat pengawalan yang efektif. Sehingga, tidak akan jadi lahan baru permainan oknum-oknum nakal.