detikSumut
Terpidana Narkotika Ini Bayar Rp 800 Juta Agar Cepat Bebas
Seorang terpidana kasus narkoba di Bengkulu membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dia membayar denda sebesar itu agar terhindar dari kurungan tambahan.
Rabu, 20 Apr 2022 11:37 WIB