Kejaksaan Negeri Jember menahan empat tersangka korupsi pengadaan makan dan minum Sosperda DPRD Jember, termasuk Wakil Ketua DPRD. Penyidikan masih berlanjut.
Terdakwa Burhanudin Nani yang merupakan pegawai honorer di Dinas PUPR Muratara yang menusuk rekan kerja Auton Wazik (42) hingga tewas dituntut 12 tahun penjara.