Keluarga akhirnya buka suara atas aksi teror yang dilakukan Masriah kepada tetangga. Keluarga mengaku lelah karena berkali-kali telah mengingatkan Masriah.
Kejari Musi Banyuasin menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air bersih dan jaringan perpiaan senilai Rp 1,4 miliar.
Setelah tahu Masriah bebas dari penjara, keluarga Wiwik korban penyiraman kencing dan tinja menggugat perdata Masriah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Segala upaya hukum anak AG (15) yang divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan David (17) telah kandas. AG pun telah dijebloskan ke dalam lapas anak.
Polisi usut dugaan penganiayaan terhadap napi Lapas Nunukan bernama Samsudin oleh oknum petugas. Diketahui, korban tewas usai dirawat di RS karena gagal ginjal.