OJK mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia akibat status kesehatan bank yang tidak memenuhi syarat. Nasabah diimbau tetap tenang, dana dijamin LPS.
Keluarga korban pelajar yang kecelakaan kereta api beberapa hari lalu di Probolinggo mendapat santunan dan hak perawatan dari Jasa Raharja Probolinggo.