Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengatakan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.
Pihak ahli waris lahan di Kelurahan Garuda, Bandung merespons soal putusan sengketa lahan dengan PT KAI. Ahli waris menyatakan bila urusan belum final.
Legalitas pengelolaan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya
Pemerintah menegaskan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, sudah tak memiliki hak kelola atas lahan di kawasan GBK, tempat tHotel Sultan berdiri.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja,"
Tim kuasa hukum PPKGBK meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan. PPKGBK menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.