detikInet
Penumpang Diperkosa, Taksi Online Divonis Ganti Rugi Rp 142 Miliar
Pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan raksasa taksi online Uber untuk membayar USD 8,5 juta (sekitar Rp 142 miliar) kepada seorang wanita.
5 jam yang lalu







































