Partai pengusung Abdul Faris Umlati dan Petrus Kashiw akan menggugat KPU PBD ke PTUN setelah pencalonan Faris dibatalkan. Mereka anggap pembatalan cacat hukum.
MK menegaskan bahwa orang tua bukan pemegang hak asuh anak bisa dipidana jika 'menculik' anak kandungnya. Salah satu pemohon haru mendengar putusan itu.