Kapolda Kaltara Irjen Daniel mencopot Kombes Teguh dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Teguh dicopot karena dinilai tak menjalankan perintah atasan.
Polda Kaltara menyatakan Teguh Triwantoro diberhentikan karena tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk memeriksa hilangnya barang bukti BBM ilegal.
Sebuah home industry obat kuat ilegal di Perum Babatan Pilang Wiyung yang digerebek. Dalam penggerebekan itu seorang pemilik dan 2 karyawannya turut diamankan.
Gudang yang sudah beroperasi selama 3 tahun itu memiliki omzet hingga puluhan miliar rupiah. Tersangka menjual Hexymer itu ke sejumlah toko obat di Jakut.
7 saksi telah diperiksa terkait kasus gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin. Polisi akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Polda Sumut kembali menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka. AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka karena menerima gratifikasi dari gulang BBM ilegal.