AKBP Achiruddin Kini Juga Tersangka Gratifikasi Gudang Solar Ilegal

Regional

AKBP Achiruddin Kini Juga Tersangka Gratifikasi Gudang Solar Ilegal

Tim detikSumut - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 19:41 WIB
AKBP Achiruddin menangis saat menceritakan dirinya tidak bisa bertemu anaknya.
Foto: AKBP Achiruddin. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Solo -

AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu sebelumnya telah menyandang status tersangka karena membantu kegiatan gudang ilegal itu.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi pada Jumat (9/6) lalu.

"Sudah (jadi tersangka gratifikasi) Jumat kemarin. (Achiruddin kini sebagai tersangka dua kasus) Migas dengan gratifikasi," kata Teddy, Senin (12/6/2023) dilansir detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pihaknya sejauh ini masih mendalami soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "TPPU lain lagi, itu masih berjalan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka terkait keberadaan gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Selain Achiruddin, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain.

ADVERTISEMENT

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Kamis (25/5) seperti dilansir detikSumut.

Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55," sebutnya.

Achiruddin diduga menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.

"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi, Sabtu (29/4).




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads