Hakim PN Parepare memvonis bebas Andi Jamil, terdakwa pencabulan anak. Kini Andi Jamil, berencana melaporkan balik pelapor setelah dinyatakan tidak bersalah.
Polres Parepare menanggapi klaim Andi Jamil, terdakwa pencabulan anak TK yang divonis bebas. Polisi bantah tuduhan salah tangkap dan tegaskan sudah sesuai SOP.
MA menolak kasasi yang diajukan JPU atas putusan majelis hakim PN Parepare yang memvonis bebas tukang ojek bernama Andi Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak.
Mantan Kadis PUPR Gorontalo, Rifadli Bahsuan, divonis bebas dari tuduhan korupsi SPAM Dungingi senilai Rp 2 miliar. Hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.