Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus suap vonis bebas Greogorius Ronald Tannur. Trio hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya kini telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan terancam dipecat secara tidak hormat jika terbukti.
Sosiolog Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Sholahuddin mengaku prihatin dengan perilaku ketiga hakim yang seharusnya memberi keadilan malah sebaliknya. Kasus tersebut juga terasa ironis, sebab pemerintah baru saja menyetujui terkait kenaikan gaji yang dituntut para hakim se-Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat mengecewakan. Lembaga Pengadilan yang seharusnya bisa memberikan keadilan justru memberikan ketidakadilan. Kasus ini akan mengecewakan masyarakat, apalagi beberapa bulan lalu para hakim sudah mengajukan peningkatan kesejahteraan," kata Umar saat dihubungi detikJatim, Jumat (25/10/2024).
"Tapi ketika sudah dinaikkan, terjadi kasus semacam ini. Sangat ironis ini, jadi pengingat bagi semua hakim semoga tidak terjadi lagi dan tidak terulang lagi. Karena hakim wali tuhan di muka bumi dalam rangka menegakkan hukum," sambungnya.
Dengan adanya kasus hakim yang terjaring OTT ini, Umar menyebut kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengadilan akan luntur. Sehingga, ini menjadi peringatan bagi MA agar mengawasi anak buahnya hingga tingkat Pengadilan Negeri.
"Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh APH (Aparat Penegak Hukum), bagaimana menjaga marwah hukum agar bisa berjalan sesuai rule. Kemudian, evaluasi saya rasa di seluruh Indonesia agar hakim menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya," ungkap dia.
Secara sosiologis, masyarakat memang merasa janggal dengan adanya putusan bebas beberapa bulan lalu. Sejak awal kasus ini bergulir, masyarakat secara umum menilai ada hal aneh berdasarkan fakta-fakta di lapangan maupun di persidangan.
"Antara yang diputus dengan apa yang terjadi di masyarakat kan berbeda. Itulah yang menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, sehingga secara sosiologis ada ketidakadilan di situ. Wajar kalau jaksa melakukan kasasi dan MA mengabulkan yang bersangkutan dinyatakan bersalah," tandasnya.
(abq/iwd)