Bendahara Desa Sanggung berinisial YP jadi tersangka korupsi dana desa Rp 406 juta. Dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu.
Kejati Lampung menetapkan pegawai bank BUMN sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 17,9 miliar. Tersangka kini ditahan untuk penyidikan.