Korban PHK bisa langsung menghubungi atau datang ke bank untuk mengurus keringanan cicilan KPR. Untuk syaratnya, tiap bank memiliki kebijakan tersendiri.
Program ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat rantai pasokan buah lokal, serta mendorong kemandirian dan daya saing petani di Indonesia.