Syarat dan Cara Mengajukan Keringanan Cicilan KPR saat Kena PHK

Syarat dan Cara Mengajukan Keringanan Cicilan KPR saat Kena PHK

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 26 Jul 2024 08:35 WIB
KPR
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengajukan keringanan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR). Bagaimana caranya?

Menjadi korban PHK bisa membuat orang bingung untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari, apalagi jika korban PHK memiliki tanggungan seperti cicilan KPR. Namun, korban PHK ternyata bisa lho mengajukan keringanan cicilan KPR ke bank.

Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, korban PHK bisa langsung menghubungi atau datang ke bank untuk mengurus keringanan pembayaran cicilan KPR. Tak lupa, bawa juga bukti valid yang membuktikan kamu sebagai korban PHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor," ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024).

Senada, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengungkapkan bahwa korban PHK harus segera menghubungi pihak perbankan untuk mendiskusikan situasi dan mengeksplorasi opsi yang tersedia. Biasanya, bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK, misalnya seperti keringanan suku bunga atau perpanjangan tenor.

ADVERTISEMENT

"Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka," ujarnya kepada detikcom.

Terkait syarat yang harus disiapkan, kata Arianto, setiap bank punya ketentuannya masing-masing. Jadi, kamu harus menyesuaikan dengan bank terkait.

"Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK," tutupnya.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads