Pemerintah Usul Ada Omnibus Law Khusus Perumahan, Memang Perlu?

Pemerintah Usul Ada Omnibus Law Khusus Perumahan, Memang Perlu?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 14 Des 2024 16:01 WIB
Ilustrasi rumah lelang
Ilustrasi aturan perumahan. Foto: iStockPhoto
Jakarta -

Pemerintah hendak mengusulkan adanya omnibus law khusus perumahan ke DPR RI. Tujuannya agar regulasi terkait perumahan berada dalam satu kesatuan peraturan, tidak terpisah-pisah.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menuturkan, omnibus law khusus perumahan ini diperlukan apabila tujuannya untuk menyelaraskan aturan terkait perumahan dan membantu terwujudnya Program 3 Juta Rumah.

"Sangat diperlukan kalau itu bertujuan menyinkronkan seluruh aturan terkait perumahan. Sangat mendukung karena Program 3 Juta Rumah itu tidaklah gampang. Perlu perhatian khusus," kata Junaidi saat dihubungi detikProperti pada Sabtu (14/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia memberikan catatan bahwa penyusunan omnibus law khusus perumahan diperkirakan membutuhkan waktu yang lama terutama untuk menyatukan pihak-pihak terkait.

Terpisah, Pengamat Properti Anton Sitorus menuturkan lebih baik pemerintah memaksimalkan aturan-aturan yang sudah ada. Jika dinilai ada peraturan yang menghambat atau menyulitkan, dapat diperjuangkan agar sesuai dengan kebutuhan yang ada.

ADVERTISEMENT

"Maksudnya nggak ada hubungan, apa kaitannya omnibus law. Masalah pembangunan perumahan rakyat itu sudah ada perangkat-perangkat hukum, regulasi yang sudah berjalan saat ini. Kenapa nggak dimaksimalkan, kenapa nggak ditingkatkan, kenapa nggak diperbaiki," ujar Anton.

Kemudian, ia menilai ada yang jauh lebih penting daripada membuat omnibus law khusus perumahan. Pertama, bagaimana cara memaksimalkan keberadaan lembaga-lembaga pemerintahan yang dapat membantu pembangunan perumahan. Di samping dukungan dari swasta, menurutnya lembaga pemerintah harus berada di garda terdepan.

"Kalau memang mau membangun rumah rakyat, mereka dulu yang jadi lokomotif terdepan. Nggak usah ngomong sama swasta dulu. Swasta itu yang dipikirin tuh profit (keuntungan)," ucapnya.

Kedua adalah membangun akses transportasi yang mendukung untuk menjangkau daerah-daerah yang tanahnya masih murah. Meskipun lokasinya jauh, masih ada peluang masyarakat tetap berminat untuk membeli rumah karena ongkos transportasi yang murah.

Ketiga adalah menyediakan sistem pembiayaan yang dapat memudahkan masyarakat membeli rumah. Bukan hanya dibuat beragam sistemnya, melainkan dipermudah bentuknya agar masyarakat awam dapat memahami sistem pembayaran tersebut.

"Misalnya banyak orang yang nggak mampu beli rumah karena DP dia nggak kuat. DP ini kan bisa puluhan juta, dia mungkin perlu dibantu. Lalu cicilannya mengikuti suku bunga komersial, mungkin dia nggak kuat. Bisa dibantu sama FLPP, Tapera. Cuma nggak ada yang tau (skema pembiayaan FLPP dan Tapera), yang tau cuma orang-orang yang pernah dengar berita itu aja. Jadi sosialisasinya juga kurang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menuturkan perlu adanya omnibus law yang mengatur khusus soal perumahan.

"Pada level berikutnya saya sendiri ingin mengusulkan bahwa perumahan itu tidak saja melahirkan institusi baru Kementerian PKP ini, tapi juga harus ada omnibus law perumahan sehingga regulasi perumahan itu ada di satu buku, jangan di mana-mana," ungkapnya dalam acara Dialog bersama Asosiasi Pengembang di Menara BTN, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya regulasi yang ada saat ini cukup berbelit karena ada di setiap Kementerian terkait perumahan. Jika regulasi berbelit, tata kota suatu daerah juga bisa terbelit-belit.

"Ini semua kan bikin mempersulit, daerah-daerah bikin mempersulit, tata kotanya berbelit-belit. Padahal yang di depan mata kita nggak lihat. Kalau Jakarta tumbuh menjadi kota kumuh kayak begitu yang salah negara Pak. Karena ketidakhadiran regulasi yang baik," tuturnya.




(aqi/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads