Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada 2 penyuap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Keduanya diputus hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
MA menolak permohonan PK yang diajukan hakm Itong Isnaini. Alhasil, Itong tetap dihukum 5 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata.
Jaksa menghadirkan anak buah debitur KSP ID Heryanto Tanaka, Sutikna, sebagai saksi kasus dugaan suap urus perkara MA. Sutikna mengaku mengirim Rp 11,2 M.