Setelah menguraikan sejumlah bukti baru (novum), kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan. Berikut selengkapnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mendapat sorotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan Polri memberi atensi khusus penanganan kasus itu.
Jaksa KPK membeberkan TPPU yang dilakukan hakim agung nonaktif Gazalba. Gazalba disebut menggunakan identitas dan KTP orang lain untuk melakukan pencucian uang.
Massa yang tergabung dari mahasiswa dan kelompok pemerhati perempuan dan anak melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sidang PK mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dimulai di PN Cirebon. Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa bukti baru yang belum dipertimbangkan sebelumnya.