Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,81 persen. Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672,28. Penetapan UMP ini berdasar surat keputusan (SK) Gubernur Bali.
Kadisnakertrans Pemprov Banten Septo Kanaldi mengatakan sudah bersurat dengan kementerian terkait kabar tiga perusahaan besar yang akan hengkang ke Jawa Tengah.