Industri Padat Karya di 3 Daerah Jabar Ajukan Upah di Bawah UMK

Industri Padat Karya di 3 Daerah Jabar Ajukan Upah di Bawah UMK

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 16:30 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Bandung -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat sejumlah industri padat karya di tiga wilayah Jawa Barat telah mengajukan sistem pengupahan karyawan di bawah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Ketiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Purwakarta.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan industri padat karya di tiga wilayah itu sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga sekarang, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, permohonannya masih dibahas di kementerian.

"Jadi di Jawa Barat itu ada tiga wilayah yang industri padat karyanya mengajukan supaya sistem pengupahannya bisa di bawah UMK 2023. Ini yang dikejar ke kementerian sekarang, mereka minta ada aturan khusus untuk industri padat karya di sana," kata Rachmat saat dihubungi detikJabar, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023, UMK di Kabupaten Bogor ditetapkan senilai Rp 4.520.212,25. Kemudian Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02, dan Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19.

Menurut Rachmat, industri padat karya di tiga wilayah itu pernah mendapat kebijakan dari Kemenaker tentang sistem pengupahan khusus saat kondisi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, mereka masih bisa bertahan selama 2 tahun lalu lantaran mendapat kebijakan mengenai skema pengupahannya.

ADVERTISEMENT

"Yang memang menjadi tekanan berat itu karena industri padat karya di 3 wilayah ini brand-nya ada di luar negeri. Jadi dari dulu juga, mereka itu UMK-nya sudah tidak visible dengan hanya sistem makloon. Brand-nya di luar, tapi pengerjaan produknya di sini. Kalau yang lain mah enggak ada masalah. Ada yang tutup tapi ada juga yang tumbuh," terangnya.

Ia menyatakan, kondisi industri di tiga wilayah Jabar tersebut berbanding dengan yang terjadi di Kabupaten Karawang maupun Bekasi. Di dua wilayah ini, industrinya sudah memberlakukan sistem padat modal yang akhirnya bisa bertahan meski situasi ekonomi dunia sedang tidak stabil.

"Kalau di Karawang dan Bekasi, industri padat karyanya itu sudah pindah sejak dulu. Nah ini akhirnya, kasusnya kejadian seperti di Banten kemarin. PHK-nya kan tinggi di sana, yang 3 wilayah ini juga mengajukan perampingan upah supaya nggak terjadi PHK," ucapnya.

Rachmat melanjutkan, hingga sekarang pengajuan permohonan tersebut masih dibahas Kemenaker. Jika pemerintah pusat mengabulkan permohonan tersebut, Pemprov Jabar bakal menjalankan kebijakan itu. Namun jika permohonannya ditolak, maka industri padat karya di 3 wilayah tadi harus mengikuti keputusan tentang penetapan UMK 2023.

"Intinya, kita mah karena pemerintah daerah, kalau pusat mengeluarkan kebijakan kita ikut. Tapi kalau enggak, tetap kita terapkan UMK 2023 sesuai dengan kepgub. Dan kalau melanggar, dari situ ya diterapkan sanksi," pungkasnya.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads