Polda Metro Jaya memanggil dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi hari ini. Ia merasa tak lakukan penghapusan atau ujaran kebencian terkait perkara itu.
Gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta gugur. Majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506 ribu.
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menyinggung terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Jokowi, untuk menunjukkannya ke publik. Kuasa hukum pun merespons hal itu.