Ketiga MoU meliputi Pengembangan Potensi Daerah & Pendekatan Pelayanan Publik, Pengembangan Pariwisata & Ekraf, serta Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau menyoroti ucapan Menag yang membuat analogi gonggongan anjing saat penjelasan aturan pengeras suara masjid.
Ajang pertunjukan olahraga, musik, konferensi, eksibisi bahkan kegiatan ritual keagamaan pada skala yang besar akan selalu diikuti dengan kegiatan wisata.