Kejari Mataram ungkap kasus korupsi dana Pokir DPRD Lombok Barat. Empat tersangka, termasuk anggota DPRD, terlibat dalam pengaturan tender dan mark-up.
Kejari Nias Selatan menetapkan mantan Kadis PUPR EL sebagai tersangka korupsi anggaran Rp 1,4 miliar. Penetapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Tim Penyidik Kejari Mukomuko menetapkan tiga tersangka korupsi program PAMSIMAS 2022. Kerugian negara sementara mencapai Rp671 juta. Tersangka ditahan.