Akal Bulus Anggota DPRD-ASN Pemkab Lombok Barat Korupsi Dana Pokir

Akal Bulus Anggota DPRD-ASN Pemkab Lombok Barat Korupsi Dana Pokir

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 14 Nov 2025 20:25 WIB
Dua dari empat tersangka dana pokir DPRD Lombok Barat, yakni Ahmad Zainuri dan R, ditahan Kejari Mataram, Jumat (14/11/2025). Mereka dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (Foto: Dok. Kejari Mataram)
Foto: Dua dari empat tersangka dana pokir DPRD Lombok Barat, yakni Ahmad Zainuri dan R, ditahan Kejari Mataram, Jumat (14/11/2025). Mereka dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (Foto: Dok. Kejari Mataram)
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membeberkan akal bulus para tersangka korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat. Dana Pokir itu disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat.

Ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Mataram. Mereka adalah anggota DPRD Lombok Barat Ahmad Zainuri, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat inisial DD dan MZ, serta R dari kalangan swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan siasat licik para tersangka dimulai pada 2024. Dinsos Lobar saat itu menganggarkan belanja barang untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat sebesar Rp 22.265.386.000 yang dibagi menjadi 143 kegiatan.

"100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lobar," kata Pasek, Jumat (14/11/2025).

ADVERTISEMENT

Ahmad Zainuri memiliki sebanyak 10 paket pokir di dalamnya dengan pagu dana sebesar Rp 2 miliar. 10 paket itu ditempatkan di dua bidang, yakni sebanyak 8 paket di bidang pemberdayaan sosial dan 2 paket pada bidang rehabilitasi sosial.

Ahmad Zainuri dalam pengerjaan paket miliknya mengintervensi proses pengadaan barang untuk diserahkan ke masyarakat. Padahal, Ahmad Zainuri bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen (PРК) atau kuasa pengguna anggaran (КРА).

Selain itu, Ahmad Zainuri juga melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah. Ulah Ahmad Zainuri tersebut mengaburkan peran penyedia barang/jasa dan melanggar asas pengadaan.

"(Tersangka) mengatur dan menunjuk sendiri penyedia, yaitu tersangka R untuk dijadikan pemenang, yang merupakan bentuk pengaturan tender atau pengadaan," tutur Pasek.

Setelahnya, Ahmad Zainuri memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima manfaat yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"(Tersangka) melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah yang seharusnya bersifat eksekutif, bukan legislatif," ujar Pasek.

Sementara tersangka R bersedia ditunjuk secara langsung tanpa proses pengadaan yang sah oleh Ahmad Zainuri. Namun, R tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, melainkan membiarkan Ahmad Zainuri melaksanakan pekerjaan sepenuhnya.

R, tutur Pasek, hanya bertindak sebagai 'bendera' atau penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan 5%. Walhasil, menurut Pasek, terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum.

Sedangkan DD dan MZ tidak melakukan survei harga dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dalam program tersebut. Ketentuan harga dilakukan hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lombok Barat 2023.

"Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga," terang Pasek.

Tak cuma itu, DD san Z juga melakukan pengaturan pemenang bersama Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu R. DD dan Z juga menyetujui pembayaran kepada R yang tidak melaksanakan pekerjaan. "Itu mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Pasek.

Pasek mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Lombok Barat, kerugian negara akibat korupsi dana pokir ini mencapai Rp1.775.932.500. Kerugian negara itu muncul karena adanya mark-up dan belanja fiktif.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads