Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkoba di Pekanbaru. Seorang residivis inisial DK (45) ditangkap berikut barang bukti 14 kg sabu-6.800 butir pil ekstasi.
Narkoba jenis sabu seberat 26 kilogram dimusnahkan Polda Jateng dengan mengurai susunan kimianya. Selain itu, ada 10.300 butir ekstasi yang juga dimusnahkan.
Polisi menetapkan dua suporter Persija sebagai tersangka perusakan rumah di Sukabumi. Pihaknya masih memburu tersangka lainnya terkait insiden viral ini.
Narkoba jenis sabu seberat 26 kilogram dimusnahkan Polda Jawa Tengah dengan mengurai susunan kimianya. Selain itu ada 10.300 butir ekstasi yang dimusnahkan.