Siswa madrasah dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNMPTN maupun SBMPTN. Jalur ini dapat diikuti oleh siswa SMA, MA, dan SMK.
Kata 'madrasah' dihapus dalam RUU Sisdiknas. Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus menilai tidak dicamtumkannya kata 'madrasah' merupakan sebuah kemunduran.
Draf RUU Sisdiknas belakangan jadi sorotan publik lantaran istilah SD, SMP, SMA hingga madrasah hilang. Ini hal-hal yang diketahui serta penjelasan kementerian