Pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap setelah menganiaya istri dengan senjata tajam akibat cemburu. Korban dirawat, pelaku dijerat hukum maksimal 10 tahun.
Calon pemilik rumah harus menghindari lokasi berbahaya seperti dekat SUTET, pabrik berpolusi, TPA, dan jalur transportasi untuk menjaga kesehatan dan keamanan.