Infografis: 6 Lokasi Buruk buat Punya Rumah, Nomor 3 TPA Sampah

Infografis: 6 Lokasi Buruk buat Punya Rumah, Nomor 3 TPA Sampah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 06 Jul 2026 19:05 WIB
Infografis Hindari 6 Tempat Berbahaya untuk Beli Rumah
Foto: Infografis dibuat menggunakan Notebooklm
Jakarta -

Calon pemilik rumah perlu memastikan lokasi tempat tinggal mereka aman dari berbagai ancaman bahaya. Ada beberapa lokasi yang perlu dihindari saat memilih lokasi ketika hendak membeli rumah.

Langkah ini penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kesehatan penghuni rumah. Hindari lokasi yang rawan bencana atau menimbulkan penyakit supaya penghuni bisa hidup dengan tenang.

Statistik Perumahan dan Permukiman 2022 BPS pernah mengungkapkan beberapa lokasi rumah yang dianggap berbahaya. Berikut ini penjelasannya berdasarkan data BPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Rumah di Bawah Kabel SUTET

Masih ada rumah yang berada di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Lokasi rumah di dekat SUTET dapat mengganggu kesehatan penghuni rumah.

Menurut penelitian Draper et al. (2005), ada hubungan antara leukemia anak-anak dan letak rumah yang dekat dengan saluran listrik tegangan tinggi. Selain itu, Anies (2004) juga menemukan bahwa pajanan medan elektromagnetik SUTET 500 kV berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk yang bertempat tinggal di bawahnya, berupa electrical sensitivity.

ADVERTISEMENT

2. Rumah Dekat Pabrik Berpolusi

BPS juga menyebut rumah dekat pabrik berpolusi termasuk lokasi yang tidak ideal. Sebab, pabrik menghasilkan berbagai macam polusi yang dapat mencemari air, tanah, ataupun udara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri, batasan jarak rumah yang aman dari pabrik tersebut adalah 2 km. Dengan jarak minimal tersebut dapat mengurangi dampak polutan dan limbah yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

3. Rumah Dekat TPA Sampah

Selain itu, rumah tangga yang tinggal dalam radius 1 km dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah juga tidak baik. Lokasi rumah dekat TPA dapat mengganggu kesehatan penghuni.

Salah satu dampaknya, udara yang dihirup sudah tercemar dengan bau sampah. Lalu, sampah TPA bisa tercecer sehingga mencemari air tanah.

4. Rumah Pinggir Perairan

Rumah yang berada di tepian atau atas sungai, danau, atau laut itu berisiko terkena banjir. Hal itu membuat bangunan dan barang-barang rentan rusak. Apalagi penghuni juga berisiko kesulitan mendapatkan air bersih jika sudah terkena banjir.

5. Rumah Sekitar Jalur Landasan Pesawat Terbang

Rumah dekat landasan pesawat terbang tidak baik bagi penghuni. Masyarakat yang tinggal di sana bisa terganggu polusi suara dan udara dari pesawat yang lewat.

Penelitian Jarup et al. (2015) mengemukakan risiko hipertensi yang berlebihan terkait dengan paparan kebisingan jangka panjang. Kebisingan ini bisa disebabkan dari pesawat terbang di malam hari dan lalu lintas jalanan setiap hari.

6. Rumah Pinggir Rel Kereta Api

Terakhir, BPS menyebut rumah di pinggir rel kereta api, tepatnya kurang dari 15 meter merupakan lokasi hunian yang buruk. Bangunan rumah itu berisiko rusak karena getaran dari kereta yang melintas. Lalu, kereta yang berlalu lalang juga menimbulkan bising yang bisa memengaruhi kesehatan telinga.

Pemerintah sudah mengatur jarak aman tempat tinggal dari rel kereta api, yakni 15 meter. Jarak itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sebelumnya diberitakan detikNews, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang mengalami kebakaran. Kejadian itu mengharuskan masyarakat sekitar untuk mengungsi.

"232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari dampak buruk asap pekat kebakaran," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Abdul menjelaskan, dari 15 hektare daerah yang terbakar, 40% sudah padam. Status tanggap darurat bencana kebakaran sendiri telah diberlakukan sejak 1 hingga 14 Juli.

(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads