detikSumut
3 Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun Bui
Hakim PN Medan memvonis tiga terdakwa perdagangan sisik trenggiling 1 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal konservasi sumber daya alam.
Senin, 25 Sep 2023 12:50 WIB