Dua terdakwa penjual cula badak dan gading gajah yakni Zaenal Arifin, dan Aan Darmadi, divonis 4 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan denda Rp 500 juta.
Terdakwa pembeli cula badak, Willy, divonis bebas di PN Pandeglang. Dalam putusan itu, hakim ketua dan anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyerukan pelestarian Tesso Nilo. Tesso Nilo bukan sekadar bentang alam, tetapi rumah bagi gajah dan ekosistem lainnya.