Sempat Diselundupkan ke Filipina, 148 Burung Endemik Dilepasliarkan di Papua

Sempat Diselundupkan ke Filipina, 148 Burung Endemik Dilepasliarkan di Papua

Paulus Pulo - detikSulsel
Rabu, 11 Des 2024 13:01 WIB
Momen 148 burung endemik Papua dilepasliarkan di Kampung Adat Malasigi, Sorong. Dokumen Istimewa
Foto: Momen 148 burung endemik Papua dilepasliarkan di Kampung Adat Malasigi, Sorong. Dokumen Istimewa
Sorong -

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melepasliarkan 148 ekor burung endemik Papua. Satwa dilindungi tersebut sudah sempat diselundupkan ke Filipina.

Kepala Kantor BBKSDA Papua Barat Johny Santoso mengatakan ratusan burung endemik itu dilepasliarkan di Kampung Adat Malasigi, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong. Burung-burung ini sudah dilakukan translokasi di KSDA Sulawesi Selatan bersama PPS Tasikoki dan World Parrot Trust sebelum dilepaskan di Malasigi, Sorong.

"Satwa yang dilepas di Kampung Adat Malasigi ialah hasil sitaan di Filipina dan merupakan endemik Papua," ujar Johny Santoso kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johny Santoso mengatakan burung endemik Papua itu sebelumnya dibawa secara ilegal ke Filipina. Dia menyebut satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis burung.

"Dari 148 satwa itu diantaranya berjenis Kaka Tua, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan hingga Burung Perkici Pelangi," kata Johny.

ADVERTISEMENT

Dia menyinggung setiap praktik penyelundupan satwa secara ilegal ke luar Papua biasanya dilakukan lewat laut. Modus penyelundupan satwa endemik Papua ini dilakukan dari kapal ke kapal dan dibawa ke pelabuhan luar Papua.

"Para pelaku berkunjung ke Raja Ampat atau wilayah lain di Papua dan bawa satwa tersebut lewat kapal ke luar daerah. Pelaku telah profesional sehingga selama beraksi bisa lepas dalam pantauan petugas di pelabuhan dan kapal,"terangnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads