Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melepasliarkan 148 ekor burung endemik Papua. Satwa dilindungi tersebut sudah sempat diselundupkan ke Filipina.
Kepala Kantor BBKSDA Papua Barat Johny Santoso mengatakan ratusan burung endemik itu dilepasliarkan di Kampung Adat Malasigi, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong. Burung-burung ini sudah dilakukan translokasi di KSDA Sulawesi Selatan bersama PPS Tasikoki dan World Parrot Trust sebelum dilepaskan di Malasigi, Sorong.
"Satwa yang dilepas di Kampung Adat Malasigi ialah hasil sitaan di Filipina dan merupakan endemik Papua," ujar Johny Santoso kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johny Santoso mengatakan burung endemik Papua itu sebelumnya dibawa secara ilegal ke Filipina. Dia menyebut satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis burung.
"Dari 148 satwa itu diantaranya berjenis Kaka Tua, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan hingga Burung Perkici Pelangi," kata Johny.
Dia menyinggung setiap praktik penyelundupan satwa secara ilegal ke luar Papua biasanya dilakukan lewat laut. Modus penyelundupan satwa endemik Papua ini dilakukan dari kapal ke kapal dan dibawa ke pelabuhan luar Papua.
"Para pelaku berkunjung ke Raja Ampat atau wilayah lain di Papua dan bawa satwa tersebut lewat kapal ke luar daerah. Pelaku telah profesional sehingga selama beraksi bisa lepas dalam pantauan petugas di pelabuhan dan kapal,"terangnya.
(hmw/hmw)