Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta.
Walkot Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), absen panggilan KPK karena sakit tapi kemudian menghadiri sebuah acara pernikahan. Apa respons KPK?
Pemkot Semarang menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi menempatkan anggaran fisik di tingkat kecamatan dan kelurahan
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.