Mantan Kanit Reskrim Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya remaja Pandu Siregar, terancam 17 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi bakal menjalani sidang kode etik usai jadi tersangka kasus tewasnya remaja bernama Pandu Brata di Asahan.