Herdis Permana (20) lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Wiwin Wintasih (19). Herdis divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pada Kamis pagi, 14 tahun lalu (14/1/2010) Sat Ops I Ditreskim Polda Jabar menggerebek salah satu rumah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.