Ujang Supriatna, buruh PT Namnam, terpaksa menghadapi PHK setelah 32 tahun bekerja. Deputi Asisten II menemukan kejanggalan dalam proses PHK massal ini.
Sekitar 1.500 pekerja di dua perusahaan garmen di Jawa Tengah terkena PHK. Kemenaker menyatakan masalah telah diselesaikan dengan kesepakatan pesangon.