Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara, terkait manipulasi data untuk menghindari royalti.
Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tambang dengan kerugian negara Rp 500 miliar. Total tersangka kini menjadi tujuh orang.