Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci untuk membentuk keluarga sakinah. Namun, ada jenis pernikahan yang dilarang, seperti menikahi mahram dan nikah mut'ah.
Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pencatatan resmi dikenal dengan istilah nikah siri. Pernikahan seperti ini telah ada sejak zaman Umar bin Khattab