Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim, menyatakan penetapan tersangka sah. Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyatakan penetapan tidak sah.
Nadiem segera disidang di kasus dugaan korupsi laptop pekan depan. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tidak menerima aliran uang di kasus itu