MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena banyak salah ketik. DPR kemudian melegalkan salah ketik itu lewat UU PPP.
Koalisi organisasi profesi se-Probolinggo Raya menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Menurut mereka, bila RUU itu tetap diberlakukan masyarakat akan merugi.