Organisasi Profesi Kesehatan Se-Probolinggo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi Profesi Kesehatan Se-Probolinggo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 22:20 WIB
Perwakilan organisasi profesi kesehatan Probolinggo menolak Omnibus Law Kesehatan
Perwakilan organisasi profesi kesehatan Probolinggo menolak Omnibus Law Kesehatan. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Koalisi organisasi profesi kesehatan se-Kota dan Kabupaten Probolinggo menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Setidaknya ada 6 organisasi profesi yang menyatakan hal itu.

Para perwakilan organisasi profesi kesehatan tersebut menyatakan dengan tegas menganggap RUU Omnibus Law Kesehatan itu merugikan tenaga kerja di bidang kesehatan.

Penolakan itu diutarakan langsung melalui konferensi pers di Kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Probolinggo di Desa Karanggeger, Pajarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua IDI Probolinggo dr. Yessi Rahmawati mengatakan bila RUU Omnibus Law Kesehatan tetap diberlakukan maka keselamatan dan kesehatan masyarakat akan terganggu.

RUU itu menurutnya juga akan mengganggu keharmonisan koordinasi antara Organisasi Profesi Kesehatan dengan Pemda yang selama ini telah sinergis.

ADVERTISEMENT

"Karena itu kami menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas DPR RI," ujar dr Yessi, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan Iain sudah punya perundangan sendiri dan masih bagus serta bermanfaat bagi masyarakat.

Sehingga kelompok profesi ini jangan sampai diringkas dan disamaratakan dengan Omnibus Law. "Apalagi selama ini masing-masing profesi sudah berjalan dengan baik dan tertib," ujar dr Yessi.

Yessi berharap UU yang masih berlaku meliputi UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan dipertahankan hingga ada kajian akademis melibatkan semua pihak, terutama pekerja kesehatan.

Pihaknya mendukung adanya perubahan tetapi yang berdampak lebih baik dari sebelumnya. Pihaknya juga mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama pemerataan layanan dan tenaga kesehatan.

"Dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan dan tetap menjaga kewenangan Organisasi Profesi dalam membuat aturan," ujar dr Yessi.

Karena menurutnya yang saat ini paling mendesak adalah perubahan sistem dan pelayanan kesehatan yang perlu disamaratakan hingga ke seluruh daerah di Indonesia.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads