RUU Omnibus Law Kesehatan Disebut Tak Beri Kewenangan Rekomendasi

RUU Omnibus Law Kesehatan Disebut Tak Beri Kewenangan Rekomendasi

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 22 Nov 2022 18:49 WIB
idi lamongan
IDI Lamongan tolak Omnibus Law Kesehatan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Penolakan RUU omnibus law kesehatan mulai merambah ke kabupaten-kabupaten di Jatim. Kali ini organisasi profesi kesehatan Lamongan menolak program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

"Kami organisasi profesi kesehatan di Lamongan menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar Prolegnas," kata Ketua IDI Lamongan, dr Budi Himawan didampingi masing-masing ketua organisasi profesi kesehatan (OPK) Lamongan saat konferensi pers di kantor IDI Lamongan, Selasa (22/11/2022).

8 Organisasi profesi kesehatan itu yakni IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Tenaga Laboratorium, dan PARI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, selama ini DPR tidak pernah melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam pembahasan RUU tersebut. RUU tersebut, menurut Budi, seharusnya dikaji dan dicermati terlebih dulu demi mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat sehingga keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

"Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami mohon dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dapat mendorong penguatan Undang-Undang profesi kesehatan dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi Profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih bermutu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengaturan Omnibus Law, menurut Budi, harus mengacu kepentingan dan keadilan masyarakat. Dia mencontohkan, seperti tidak memberikan kewenangan kepada organisasi profesi kesehatan dalam memberi rekomendasi, adanya rencana Surat Tanda Registrasi (STR) bagi seorang dokter yang berlaku seumur hidup serta adanya impor tenaga kesehatan dari luar negeri.

"Padahal dokter di Indonesia tidak kalah dengan dokter luar negeri. Memang soal fasilitas yang jadi kendala tapi kompetensi kita tidak kalah. Penerapan RUJUK omnibus law apabila disahkan dapat mengakibatkan disharmoni hubungan organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah," jelasnya.

Budi mengatakan, organisasi profesi kesehatan di daerah dan pusat telah bersatu menolak Prolegnas itu. Pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan itu langsung ditandatangani oleh masing-masing ketua dari OPK, Ketua IDI, dr Budi Himawan, Ketua PDGI, drg Mahmud, Ketua PPNI, Nurul Chayatin, PAFI, Ketua IAI, Patelki, Heri dan Ketua PARI.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads